Bising-Bising Moshing Masuk Pendopo: Siapa yang Berhak Menentukan Kebudayaan?
![]() |
| Foto: isi-ska.ac.id |
Kebudayaan harusnya tidak mudah dianggap mati ketika ia berubah. Ia justru bisa kehilangan kehidupannya ketika tidak lagi boleh dipertanyakan. Sebab, kebudayaan yang terus hidup bukanlah kebudayaan yang steril dari respons, melainkan kebudayaan yang masih memungkinkan dirinya ditafsirkan, diperdebatkan, bahkan dipertentangkan. Ketika produk kebudayaan dibekukan dan setiap sentuhan respons dari konsekuensi hidupnya dianggap sebagai penyimpangan, ia perlahan berhenti menjadi praktik yang hidup dan mulai diperlakukan sebagai artefak. Dan, untuk artefak yang sudah selesai, museum memang tempat yang paling masuk akal.
Video sejumlah mahasiswa berjoget dan melakukan moshing di Pendopo Ageng Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta ramai diperbincangkan setelah diunggah ke media sosial. Peristiwa itu terjadi pada penutupan Expo UKM ISI Surakarta, Jumat malam, 21 Agustus 2026. Dilansir DetikJateng, pihak kampus membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan permintaan maaf. Kabag Akademik dan Kemahasiswaan ISI Surakarta, Esha Karwinarno, menjelaskan bahwa acara tersebut merupakan penutupan Expo UKM dan sudah berada di luar rangkaian PKKMB. Sebelumnya, acara diisi pertunjukan tradisi dan kemudian ditutup dengan penampilan band yang membuat mahasiswa berjoget. Esha juga menegaskan bahwa mahasiswa tidak dalam keadaan mabuk dan menyebut persoalan utamanya adalah tempat, yakni Pendopo Ageng.
Sekilas, persoalan ini tampak sederhana. Pendopo mempunyai aturan penggunaan; mahasiswa dianggap melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peruntukkan ruang lalu kampus meminta maaf. Selesai.
Tetapi perdebatan publik ternyata bergerak lebih jauh. Pendopo dipahami sebagai ruang yang agung dan merepresentasikan identitas budaya Jawa, sementara moshing diposisikan sebagai ekspresi yang tidak pantas. Di sinilah persoalan menjadi lebih mendasar. Sebab pertanyaan yang layak diajukan bukan sekadar “bolehkah mahasiswa melakukan moshing di pendopo?”, melainkan “siapa yang berhak menentukan apa yang pantas disebut kebudayaan di dalam sebuah ruang kebudayaan?”
Pertanyaan tersebut penting karena ruang tidak pernah sepenuhnya netral. Henri Lefebvre (1991) menjelaskan bahwa ruang merupakan produk sosial: ia dibentuk oleh praktik, representasi, relasi sosial, dan kekuasaan. Dengan perspektif ini, Pendopo Ageng ISI Surakarta tidak cukup dipahami sebagai bangunan fisik. Ia adalah ruang yang telah diberi makna melalui sejarah seni tradisi, pertunjukan, pendidikan, institusi, dan praktik sosial yang berlangsung di dalamnya. Karena itu, konflik mengenai penggunaan pendopo sebenarnya juga merupakan konflik mengenai siapa yang berhak memproduksi dan menentukan makna ruang tersebut.
Tentu saja, ini tidak berarti semua aktivitas boleh dilakukan di pendopo. Jika ada aturan penggunaan ruang, aturan tersebut tetap sah. Jika terjadi kerusakan gamelan atau fasilitas, pertanggungjawaban tetap diperlukan. Tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika pelanggaran tata ruang kemudian diterjemahkan menjadi penilaian bahwa moshing itu sendiri adalah bentuk kebudayaan yang rendah atau barbar. Di titik inilah kita perlu membedakan antara ketidaktepatan konteks dan penilaian hierarkis terhadap kebudayaan.
Moshing memang lahir dari kultur musik underground dan secara visual memperlihatkan tubuh yang bergerak keras, saling berbenturan, melompat, dan berputar. Namun, kekacauan visual tidak otomatis berarti ketiadaan aturan sosial. Penelitian Prasojo dan Hendrastomo (2024) terhadap penggemar musik underground menunjukkan bahwa moshing dimaknai sebagai ruang ekspresi dan apresiasi, wadah penerimaan, penguat relasi, aktivitas fisik, pelepasan emosi, sekaligus peneguhan identitas sosial.
Temuan yang lebih dekat dengan kasus ini bahkan berasal dari Kota Solo sendiri. Dalam penelitian tentang mosher musik underground di Kota Solo, Muhammad (2025) menemukan adanya solidaritas dan etika tidak tertulis dalam praktik moshing. Para mosher memiliki kesadaran untuk saling menjaga dan menyesuaikan perilaku dengan kondisi ruang serta komunitas. Penelitian tersebut bahkan menemukan adanya kesesuaian antara praktik tersebut dengan nilai tepa slira.
Temuan ini penting karena menggoyahkan anggapan sederhana bahwa moshing identik dengan kekacauan. Moshing memang dapat menjadi problem apabila dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan atau aturan ruang. Namun, moshing sebagai praktik kebudayaan mempunyai norma dan makna sosialnya sendiri. Maka, menyebut moshing sebagai “tidak berbudaya” bukan lagi sekadar kritik terhadap perilaku tertentu. Kita sedang melakukan klasifikasi terhadap kebudayaan.
Di sini saya meminjam Pierre Bourdieu (1984) membantu menjelaskan persoalan. Dalam Distinction, Bourdieu menunjukkan bahwa selera tidak berdiri di luar hubungan sosial. Apa yang dianggap indah, pantas, bermutu, vulgar, atau rendah berkaitan dengan proses pembedaan sosial. Selera dapat menjadi cara untuk membedakan satu kelompok dari kelompok lainnya.
Jika kerangka ini diterapkan pada kasus Pendopo ISI, persoalannya menjadi lebih tajam. Tubuh mahasiswa yang duduk tenang menikmati gamelan mudah dibaca sebagai tubuh yang “menghormati budaya”. Sebaliknya, tubuh yang melompat, berteriak, dan bergerak keras mengikuti musik hardcore lebih mudah dibaca sebagai tubuh yang tidak tahu tata krama. Padahal keduanya sama-sama sedang merespons musik melalui tubuh. Yang berbeda adalah kode (cara) kebudayaan yang digunakan.
Yang Tradisi dan Yang Populer
Masalahnya, batas antara kebudayaan tradisional dan budaya populer sebenarnya sudah semakin cair. Surakarta sendiri memberikan contoh yang menarik melalui Lokananta Gamelan Gigs. Penelitian Suciati dan Salim (2025) menunjukkan bahwa kegiatan tersebut secara sadar menggunakan pendekatan budaya populer untuk meningkatkan ketertarikan generasi muda, khususnya Gen Z, terhadap gamelan. Mereka juga menekankan pentingnya kolektivitas dan penciptaan ruang yang inklusif dalam komunitas gamelan.
Di sini muncul sebuah ironi. Ketika gamelan dikemas dalam format gigs, kita dapat menyebutnya sebagai inovasi atau strategi kebudayaan. Namun ketika kultur gigs hadir di ruang yang selama ini diasosiasikan dengan tradisi, ia segera dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebudayaan. Padahal keduanya memperlihatkan proses yang sama: kebudayaan bergerak, bertemu, bercampur, dan dinegosiasikan.
Karena itu, kita perlu berhati-hati menggunakan kata “sakral”. Kesakralan tidak seharusnya dipahami sebagai alasan untuk membekukan kebudayaan. Sebuah benda atau ruang dapat memiliki nilai historis dan simbolik yang tinggi, tetapi nilai tersebut justru perlu dirawat melalui praktik sosial yang hidup. Pendopo tidak harus menjadi ruang bebas tanpa aturan, tetapi ia juga tidak harus diperlakukan sebagai museum yang maknanya telah selesai.
Dalam konteks ini, respons ISI Surakarta sebenarnya membuka peluang yang lebih konstruktif. Pihak kampus menyatakan akan memberikan pemahaman lebih jauh mengenai nilai dan budaya kepada mahasiswa karena mahasiswa berasal dari latar fakultas yang berbeda dan memiliki pemahaman budaya yang tidak seragam. Kampus juga mengakui perlunya evaluasi terhadap pengawasan kegiatan di Pendopo Ageng.
Langkah tersebut penting, tetapi pendidikan kebudayaan seharusnya tidak berhenti pada pengajaran tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Mahasiswa perlu memahami sejarah pendopo, fungsi gamelan, dan etika penggunaan ruang. Tetapi mereka juga perlu diajak memahami bahwa makna budaya tidak pernah sepenuhnya tunggal. Mereka perlu mengetahui mengapa suatu ruang dianggap penting, siapa yang memberi makna terhadapnya, dan bagaimana makna tersebut dapat berubah ketika generasi serta praktik sosial berubah.
Di sinilah institut seni mempunyai pekerjaan yang lebih sulit daripada sekadar “melestarikan” tradisi. Ia harus mampu mempertemukan tradisi dengan bentuk ekspresi baru tanpa buru-buru menempatkan salah satunya sebagai kebudayaan kelas dua.
Video viral dalam kasus ini semakin memperumit persoalan. Kalau menurut Baudrillard dalam Simulacra and Simulation (1994) menunjukkan bagaimana masyarakat kontemporer semakin berhadapan dengan realitas melalui tanda, citra, dan representasi. Dalam kasus Pendopo ISI, publik tidak mengalami keseluruhan acara. Yang beredar adalah potongan visual tentang tubuh mahasiswa yang berjoget dan moshing. Potongan tersebut kemudian menjadi representasi utama dari peristiwa, sementara konteks bahwa acara sebelumnya menampilkan seni tradisi, bahwa moshing terjadi pada bagian penutup, dan bahwa pihak kampus menyebutnya sebagai spontanitas menjadi jauh kurang terlihat.
Dengan demikian, persoalan Pendopo ISI tidak tepat dibaca sebagai perang antara tradisi Jawa dan budaya underground. Yang terjadi adalah pertemuan dua sistem makna dalam satu ruang. Tradisi membawa sejarah, tata ruang, simbol, dan norma tertentu. Kultur gigs membawa ekspresi tubuh, spontanitas, solidaritas subkultural, dan aturan sosialnya sendiri. Konflik muncul karena kedua sistem tersebut tidak selalu memiliki cara yang sama dalam mendefinisikan apa yang dianggap pantas.
Maka, kritik yang paling masuk akal bukanlah membela moshing secara membabi buta. Jika ada pelanggaran aturan ruang, kritiklah. Jika ada fasilitas yang dirusak, pertanggungjawabkan. Jika panitia gagal mengantisipasi perubahan situasi acara, evaluasilah. Namun jangan mengubah kritik terhadap tindakan tertentu menjadi vonis bahwa sebuah subkultur tidak bisa disebut sebagai kebudayaan.
Begitu pula sebaliknya, jangan menggunakan alasan “kebudayaan terus berkembang” untuk menghapus seluruh aturan dan konteks ruang. Pendopo tetap memiliki sejarah. Gamelan tetap mempunyai nilai. Dan sebuah institusi pendidikan seni berhak menentukan tata penggunaan ruangnya.
Yang diperlukan adalah negosiasi.
Sebab kebudayaan tidak hidup karena ia steril dari perubahan. Kebudayaan hidup karena diwariskan, dipertentangkan, ditafsirkan ulang, dan dinegosiasikan. Persoalan Pendopo ISI Surakarta karena itu bukan sekadar persoalan mahasiswa yang terlalu liar atau tradisi yang terlalu kaku. Ia adalah gejala dari sesuatu yang lebih besar yaitu batas antara tradisi, budaya populer, subkultur, institusi, dan ruang publik semakin cair, sementara bahasa kita untuk mengelola pertemuan tersebut belum selalu siap.
Maka, pertanyaan yang lebih produktif bukan lagi “bolehkah moshing di pendopo?”, melainkan bagaimana sebuah ruang kebudayaan dapat mempertemukan tradisi dan ekspresi kontemporer tanpa menjadikan salah satunya sebagai kebudayaan kelas dua?
Mungkin masalah terbesar bukan ketika kebudayaan berubah.
Masalah terbesar justru ketika kita menganggap bahwa perubahan kebudayaan selalu berarti kerusakan. Padahal, bisa jadi, yang sedang terjadi bukanlah kebudayaan sedang mati. Melainkan kebudayaan sedang bernegosiasi dengan masa depannya. Atau sebentuk warisan yang sedang megalami hidupnya. Terakhir dari penulis, panjang lebar di atas adalah upaya untuk melihat konflik ini setidaknya lebih dapat didudukkan. Akan tetapi, penulis memposisikan dirinya bahwa sakralitas bukanlah alasan yang cukup masuk akal ketika digunakan oleh institusi pendidikan yang semestinya memiliki basis kecurigaan dan keterbukaan terhadap setiap kemungkinan. Persoalan sejarah dan wawasan kebudayaan dalam kasus ini justru menjadi tanda bahwa mungkin kita masih sejauh itu satu sama lain: pengetahuan yang hidup dalam satu disiplin belum tentu dapat menyeberang kepada publik atau kelompok lain.
Penulis: Munanda Okki Saputro Editor: Rudi Agus Hartanto
.png)
Posting Komentar untuk "Bising-Bising Moshing Masuk Pendopo: Siapa yang Berhak Menentukan Kebudayaan?"
Posting Komentar